Pertontonkan Ketidakadilan? Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Tersangka Febrie Adriansyah Dikecam Keras

AKURAT BANTEN— Panggung penegakan hukum di tanah air kembali diguncang oleh sebuah drama penahanan berprofil tinggi.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengenakan status sebagai tahanan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat malam (24/7/2026).
Penahanan ini langsung menjadi sorotan tajam publik, bukan hanya karena jabatan mentereng yang pernah disandangnya, melainkan karena kejanggalan visual yang mencolok saat proses penahanan berlangsung.
Tanpa Rompi Pink, Tanpa Borgol: "Keistimewaan" di Malam Hari?
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 23.30 WIB.
Mengenakan balutan kemeja batik abu-abu dan dikawal ketat oleh aparat keamanan, Febrie turun dari kendaraan tanpa mengenakan atribut lazim seorang tersangka korupsi.
Ia tidak diborgol dan yang paling memantik kontroversi: tidak mengenakan rompi tahanan atau yang populer disebut rompi pink khas tahanan Kejagung.
Padahal, status hukum yang menjeratnya tidak main-main. Febrie kini resmi berstatus sebagai tersangka dalam tiga kasus kakap sekaligus, yakni:
Dugaan korupsi PT Asabri
Dugaan korupsi PT Krakatau Steel
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Menanggapi kehebohan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa Febrie akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.
Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan, ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca Juga: Gila! Real Madrid Sodorkan Rp 2 Triliun Demi Jegal PSG, Wonderkid Rp 2 Triliun Ini Pilih Mana?
Dalih Kejagung: Alasan "Buru-buru" dan Faktor Jasa Masa Lalu
Ketika didesak awak media terkait alasan mengapa Febrie dibiarkan melenggang tanpa rompi tahanan pink, Rudi memberikan jawaban yang menuai tanda tanya besar di tengah publik.
Ia berdalih bahwa proses administrasi malam itu terhalang oleh waktu yang mendesak.
Iya kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya, ungkap Rudi singkat.
Lebih lanjut, Rudi membeberkan alasan di balik penempatan Febrie di Rutan KPK alih-alih rutan kejaksaan pada umumnya.
Menurutnya, keputusan ini diambil karena rekam jejak Febrie yang pernah berjasa membongkar dan menangani berbagai kasus korupsi besar di masa lalu.
Kejagung menilai mantan anak buahnya itu memerlukan "kenyamanan dan perlindungan" khusus demi menjaga akuntabilitas serta transparansi proses hukum yang berjalan, hasil sinergi antara Kejagung dan KPK.
Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui... Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal, — Rudi Margono, Jamwas Kejagung.
Kecaman Keras PB PMII: "Kejagung Pertontonkan Ketidakadilan!"
Alasan yang disampaikan pihak Kejagung justru memicu reaksi keras dan gelombang kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya datang dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).
Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, secara terbuka mengecam perlakuan khusus yang didapatkan oleh Febrie Adriansyah.
Ia menilai tindakan Kejagung mencederai rasa keadilan masyarakat secara terang-terangan (equality before the law).
Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink, — Ahmad Syahrul Fadhil, Sekjen PB PMII.
Syahrul menyindir tajam inkonsistensi penegakan hukum yang diperlihatkan oleh institusi penegak hukum itu sendiri.
Menurutnya, pemandangan seorang tersangka korupsi kelas kakap berjalan tanpa atribut tahanan baru pertama kali disaksikan kembali oleh publik pada hari ini, mencederai asas kesetaraan di mata hukum.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 2Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 3Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 4Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 5Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 6Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 7Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 8Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 9Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 10Harry Kane Raih Ballon d'Or 2026, Artikel di Situs Resmi Sempat Picu Dugaan Kebocoran Hasil





